07367328407

JKN-BPJS

ilustrasi-bpjs-140603-andri

Pada tanggal 19 Oktober 2004 Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sepuluh tahun kemudian, tahun 2014, Presiden SBY memulai diberlakukannya JKN-BPJS secara resmi di Indonesia

Panjang sekali jalan yang harus dilalui sebelum berlakunya JKN-BPJS. Dimulai dari UU SJSN. Munculnya UU SJSN ini dipicu oleh UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002 dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hingga disahkan dan diundangkan UU SJSN telah melalui proses yang panjang, dari tahun 2000 hingga tanggal 19 Oktober 2004.

Diawali dengan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, dimana Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep SJSN. Pernyataan Presiden tersebut direalisasikan melalui upaya penyusunan konsep tentang Undang-Undang Jaminan Sosial (UU JS) oleh Kantor Menko Kesra (Kep. Menko Kesra dan Taskin No. 25KEP/MENKO/KESRA/VIII/2000, tanggal 3 Agustus 2000, tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional).  Sejalan dengan pernyataan Presiden, DPA RI melalui Pertimbangan DPA RI No. 30/DPA/2000, tanggal 11 Oktober 2000, menyatakan perlu segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.

Dalam Laporan Pelaksanaan Putusan MPR RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 (Ketetapan MPR RI No. X/ MPR-RI Tahun 2001 butir 5.E.2) dihasilkan Putusan Pembahasan MPR RI yang menugaskan Presiden RI “Membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh dan terpadu”.

Saat ini JKN telah dijalankan secara luas, namun tentu saja banyak hal yang harus dilakukan untuk mencapai Jaminan Kesehatan yang ideal. Semoga seiring berjalannya waktu, Jaminan Kesehatan Nasional pada akhirnya nanti dapat menjelma menjadi JKN yang benar-benar diidamkan oleh seluruh rakyat Indonesia dan tentu semoga menjadi kebanggaan bangsa Indonesia karena tidak semua negara dapat menjalankan jaminan kesehatan secara luas. Semoga